Bengkalis, 6 Februari 2025 – Aliansi Cipayung Plus Kabupaten Bengkalis menggelar audiensi dengan Polres Bengkalis, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta sejumlah instansi terkait di Kantor Camat Mandau, Kamis (6/2). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif tuntutan Aliansi terkait rencana aksi unjuk rasa (unras) terkait tempat hiburan malam, peredaran narkoba, dan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Dalam audiensi ini, hadir berbagai pihak, termasuk Plt. Kasatpol PP Bengkalis Efendi SH., MH., Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Zulfan, S.T, serta perwakilan dari Polres Bengkalis, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan dan anggota Aliansi Cipayung Plus.
Koordinator Umum Aliansi Cipayung Plus, Asrul, menyampaikan beberapa tuntutan utama, di antaranya:
- Mendesak Polres Bengkalis dan Polsek Mandau untuk menertibkan tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.
- Menuntut Polres Bengkalis dan Polsek Mandau serta Satpol PP menutup tempat hiburan malam yang terbukti menjual minuman keras secara ilegal, sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2013.
- Meminta tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang mengganggu ketertiban umum sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2016.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kanit Sosbud Sat Intelkam Polres Bengkalis IPTU Noferianto menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai operasi razia narkoba dan minuman keras dalam beberapa bulan terakhir. Polres Bengkalis juga berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan bekerja sama dengan instansi lain guna memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang dicurigai.
Plt. Kasatpol PP Bengkalis, Efendi SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan razia terhadap tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin. Ia juga menyampaikan bahwa Satpol PP telah menyegel beberapa tempat yang melanggar aturan dan akan terus berkoordinasi dengan Polres Bengkalis serta DPMPTSP untuk menindak tempat yang masih beroperasi secara ilegal.
Sementara itu, perwakilan dari DPMPTSP menyatakan bahwa setiap usaha hiburan malam wajib memiliki izin resmi. Pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap izin usaha yang ada dan siap mencabut izin bagi tempat yang melanggar aturan.
Dari audiensi ini, disepakati beberapa langkah konkret, antara lain:
- Polres Bengkalis akan meningkatkan patroli dan razia di tempat hiburan malam untuk menekan peredaran narkoba dan minuman keras ilegal.
- Satpol PP akan mempercepat penertiban terhadap tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin.
- DPMPTSP akan mengevaluasi izin usaha tempat hiburan malam dan mencabut izin yang melanggar aturan.
- Dibentuk tim pengawas yang melibatkan Satpol PP, Polres Bengkalis, DPMPTSP, serta perwakilan masyarakat guna memastikan kebijakan dapat berjalan efektif.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan masalah tempat hiburan malam yang melanggar aturan di Kabupaten Bengkalis dapat segera ditindaklanjuti demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.
